Nggak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan, Sidang Perceraian Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Sidang perceraian kini bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut tentu saja akan memangkas waktu yang terbuang percuma saat persidangan cerai datang ke tempat.

Urusan perceraian itu bahkan bisa dilakukan di rumah.

Teknologi kini semakin berkembang tak terkecuali urusan persidangan.



Khusus untuk yang ingin mengurus perceraian kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang.

Dikatakan Humas Pengadilan Agama (PA)  Surabaya, Agus Suntono, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.

Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan.

“Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus,” kata Agus.

Setelah itu, mediasi. Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.

Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online.

Putusan juga dilakukan secara online.

Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.

“Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah,” ujarnya.

Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat kami paparkan, Besar harapan kami Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak. Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Sumber: Teribunnews

Belum ada Komentar untuk "Nggak Perlu Bolak-balik ke Pengadilan, Sidang Perceraian Kini Bisa Dilakukan Secara Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel